Banding Kasus Kartel Motor Ditolak, Honda Dan Yamaha Akan Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung




NinjaSS – Hai mas vroh… Melanjutkan artikel sebelumnya mengenai kasus kartel motor matik yang ditolak oleh pengadilan. Honda Dan Yamaha akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini untuk memperbaiki citra mereka di mata mitra luar negeri.

Kasus Kartel Motor Matik 110-125cc

 

 

Kasus kartel motor matik 110-125cc ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU. KPPU menyelidiki semua motor matik selama 2 tahun tepatnya pada tahun 2013-2014. Setelah menemukan alat bukti, KPPU pun menghukum Yamaha dan Honda dengan denda puluhan miliar rupiah. Denda untuk PT. Honda Astra Motor (AHM) mencapai Rp 22,5 miliar dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebesar Rp 25 miliar.

Sidang perdana pertama kali dugaan kartel yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda ini digelar pada Selasa 19 Juli 2016. Dengan agenda Pemeriksanaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Kemudian AHM dan YIMM mengajukan keberatan atas dugaan kartel tersebut. Sidang pertama merupakan sidang pengajuan dokumen keberatan terhadap putusan KPPU (31/10/2017). Sidang kedua merupakan sidang tanggapan KPPU atas permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon (2/11/2017). Sidang ketiga merupakan putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan (9/11/2017).

kasus kartel motor

Tanggapan PT. Astra Honda Motor (AHM)

Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meskipun sejak awal AHM membantah tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis.

“AHM selalu memberikan harga yang kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan sejak penjualan hingga purna jual dengan berbagai pilihan produk motor Honda. Hal ini pun menunjukkan hasil yang positif, pangsa pasar sepeda motor Honda pun terus meningkat. Dan dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya.”

Tanggapan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM)

“Ya biar pihak lawyer yang menjawab, yang pasti Yamaha menghormati keputusan,” kata General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M Abidin.

KPPU

Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menyatakan keputusan hakim sudah sesuai apa adanya. Honda dan Yamaha memang sudah terbukti mengatur harga sepeda motor.

“Ya jadi gitu pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel). Kasasi langsung, 14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, habis itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi,” ucap Manaek

Waduh semakin ramai saja nih vroh soal kasus kartel motor yang mendera AHM dan YIMM. Kalau kasasi di Mahkamah Agung masih dimenangkan oleh KPPU, maka PT. AHM dan PT. YIMM akan dikenakan denda puluhan milyar rupiah lagi. Kita tunggu saja kelanjutan dari kasus kartel motor ini, semoga cepat selesai.

Sumber : oto detik.com

Salam foging pistun motor teknologi jadul bin ngebul tapi gak ngibul.

Be the first to comment

Tinggalkan Jejakmu Disini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.