
SemarMoto – Hai mas vroh… SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara dan surat ijin ini mempunyai masa berlaku 5 tahun. Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang, apabila terlambat harus membuat baru lagi. Kali ini akan kita bahas mengenai biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018. Baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, hilang atau rusak.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar hukum SIM diatur oleh UU No. 2 Thn. 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c danPeraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)
- SIM A : Rp 120.000
- SIM A Umum : Rp 120.000
- SIM B1 : Rp 120.000
- SIM B1 Umum : Rp 120.000
- SIM BII : Rp 120.000
- SIM BII Umum : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM CI : Rp 100.000
- SIM CII : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM DI : Rp 50.000
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
- SIM A : Rp 80.000
- SIM A Umum : Rp 80.000
- SIM B1 : Rp 80.000
- SIM B1 Umum : Rp 80.000
- SIM BII : Rp 80.000
- SIM BII Umum : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM CI : Rp 75.000
- SIM CII : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM DI : Rp 30.000
Biaya tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. Kenapa masih sama dengan tahun lalu? Karena belum ada peraturan baru maka masih mengikuti peraturan lama.
Meskipun sudah diatur oleh peraturan pemerintah, namun praktek dilapangan ternyata berbeda. Masih banyak masyarakat yang mengeluh karena biaya yang dikeluarkan ternyata lebih besar dari yang tertera. Saya sendiri belum membuktikannya karena terakhir memperpanjang SIM C 5 tahun lalu dan mengeluarkan biaya sekitar Rp 150.000 an. Karena saat itu peraturan ini belum keluar, jadi belum bisa sebagai bahan acuan.
Sekian coretan tentang biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Dalam waktu dekat saya juga akan melakukan perpanjangan SIM C, nah akan kita lihat praktek di lapangan seperti apa.
Surat sehat 20rb.
Biaya sim 75rb.
Itu gua.
admine bar ulang tahun ki kayane
https://redto-black.web.id/2018/01/25/modifikasi-honda-msx-bertampang-bmw/
Artikelnya gak dibaca ya mas?
Di karanganyar jawatengah, beaya kir kesehatan kenapa 50 ribu ya, trus tdk ada bedanya beaya antara cari baru ataw perpanjangan ataw cari pengganti yg hilang, bayar di BRI tetep sama 100 rb an.
Saya perpanjangan SIM beberapa bulan kemarin juga kena biaya cek medis 50 ribu.
Ya begitulah birokrasi di Indonesia kang 😂
saya sebelumnya sudah punya sim A tapi mati 2tahun,untuk perpanjangan sekitar berapa ???
Kalau peraturan pemerintah sekarang, apabila SIM mati, kita di haruskan membuat baru. Nah soal biayanya seperti membuat SIM baru.