Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018




Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

SemarMoto – Hai mas vroh… SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara dan surat ijin ini mempunyai masa berlaku 5 tahun. Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang, apabila terlambat harus membuat baru lagi. Kali ini akan kita bahas mengenai biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018. Baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, hilang atau rusak.

Papan Razia kendaraan

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar hukum SIM diatur oleh UU No. 2 Thn. 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c danPeraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

 

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)

  1. SIM A : Rp 120.000
  2. SIM A Umum : Rp 120.000
  3. SIM B1 : Rp 120.000
  4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
  5. SIM BII : Rp 120.000
  6. SIM BII Umum : Rp 120.000
  7. SIM C : Rp 100.000
  8. SIM CI : Rp 100.000
  9. SIM CII : Rp 100.000
  10. SIM D : Rp 50.000
  11. SIM DI : Rp 50.000

Biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

  1. SIM A : Rp 80.000
  2. SIM A Umum : Rp 80.000
  3. SIM B1 : Rp 80.000
  4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
  5. SIM BII : Rp 80.000
  6. SIM BII Umum : Rp 80.000
  7. SIM C : Rp 75.000
  8. SIM CI : Rp 75.000
  9. SIM CII : Rp 75.000
  10. SIM D : Rp 30.000
  11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. Kenapa masih sama dengan tahun lalu? Karena belum ada peraturan baru maka masih mengikuti peraturan lama.

Meskipun sudah diatur oleh peraturan pemerintah, namun praktek dilapangan ternyata berbeda. Masih banyak masyarakat yang mengeluh karena biaya yang dikeluarkan ternyata lebih besar dari yang tertera. Saya sendiri belum membuktikannya karena terakhir memperpanjang SIM C 5 tahun lalu dan mengeluarkan biaya sekitar Rp 150.000 an. Karena saat itu peraturan ini belum keluar, jadi belum bisa sebagai bahan acuan.

Sekian coretan tentang biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2018, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Dalam waktu dekat saya juga akan melakukan perpanjangan SIM C, nah akan kita lihat praktek di lapangan seperti apa.

Salam foging pistun motor teknologi jadul bin ngebul tapi gak ngibul.

7 Komentar

  1. Di karanganyar jawatengah, beaya kir kesehatan kenapa 50 ribu ya, trus tdk ada bedanya beaya antara cari baru ataw perpanjangan ataw cari pengganti yg hilang, bayar di BRI tetep sama 100 rb an.

Tinggalkan Jejakmu Disini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.