
SemarMoto – Hai mas vroh… Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai rencana untuk meningkatkan pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia. Mereka berniat untuk mengurangi uang muka atau DP menjadi 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor. Berita tersebut tentu saja disambut antusias oleh FIF, dimana FIF ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan DP 0 persen, diharapkan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia bisa meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Aturan uang muka atau DP kendaraan bermotor antara 5% -25%, tapi tergantung dari kesehatan perusahaan juga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan program DP 0 persen apabila perusahaan leasing memenuhi persyaratannya.
Presiden Direktur dan CEO PT. Federal International Finance (FIF), Margono Tanuwijaya, menjelaskan akan siap menyambut regulasi pemerintah DP 0 persen. “Ya kita menyambut baik policy tersebut, karena multi-finance yang memenuhi kriteria tersebut bisa menjadi lebih fleksibel. Tapi tentu di dalam implementasinya, tergantung kondisi kebutuhan konsumen dan kondisi masing-masing perusahaan”. Ujar Margono.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M. Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia. “Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini”. Kata Ihsanudin.
Syarat Program DP 0 Persen
Menurut M. Ihsanudin, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini. Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.
“Aturan program ini sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%. Tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing. Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. POJK baru akan segera diterbitkan”. Tutup M. Ihsanudin.
waaah…. mantap om