
SemarMoto – Yellow Box Junction (YBJ).
Hai mas vroh… Sudah tau kan apa itu Yellow Box Junction (YBJ)? Arti Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal. Biasanya ada pada setiap perempatan atau persimpangan lampu merah. Sudah tau fungsinya? Hati-hati lho vroh, kalau melanggar bisa ditilang.
Fungsi Yellow Box Junction (YBJ) adalah sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya. Dengan adanya YBJ ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di salah satu jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan di jalur lain yang sebenarnya tidak macet. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa kendaraan. Misalnya, terjadi kemacetan atau kepadatan lalu lintas di dalamnya. Pengguna kendaraan bermotor lain yang masih di luar rambu tersebut harus berhenti, menunggu kemacetan terurai.
Meskipun lampu lalu lintas sudah hijau. Pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci atau stuck.
Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat. Atau pada jalan-jalan utama ketika terjadi kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun lampu lalu lintas (traffic light) sudah hijau. Pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Denda Tilang Melanggar Yellow Box Junction (YBJ)
Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang. Pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Peraturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b. Pasal tersebut berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Nah sudah paham kan mas vroh soal Yellow Box Junction (YBJ)? Semoga coretan sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kekurangan dan kesalahan, bisa ditambahkan atau dikoreksi pada kolom komentar.
Baca juga :
[display-posts category=”Pengetahuan Otomotif” post_per_page=”10″]
Salam foging pistun motor teknologi jadul bin ngebul tapi gak ngibul.
Wih ndesoku wes ono iku lek. https://lintangcruisers.com/review-singkat-honda-cmx-500-rebel-serasa-jadi-jokogade-nih/
wonogiri sukses…
Awas mrotoli…
https://seanane.com/2018/01/11/kasus-sasis-honda-cb150r-patah-kenapa-tidak-di-recall/