
SemarMoto – Hai mas vroh… Dugaan kasus kartel Honda dan Yamaha yang terjadi beberapa tahun lalu, kini mencuat lagi. Beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya Mahkamah Agung tolak kasasi dan memutuskan Honda Yamaha terbukti melakukan kartel. Perkara nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 telah diputuskan bahwa MA menolak kasasi yang diajukan oleh Honda dan Yamaha. Seperti apa kronologi atau perjalanan kasus ini? Mari kita intip.
Dulu awalnya saya juga kaget, kalau ada kasus seperti ini. Mencoba mencari arsip, eh ternyata sempat menulis beritakartel ini. Yaitu di PN Jakarta tolak banding PT. AHM dan PT. YIMM dan Banding kasus kartel motor ditolak PT. AHM dan PT. YIMM ajukan kasasi ke MA. Ternyata ceritanya sudah lama dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menyelesaikannya.
Sidang Honda Yamaha Terkait Dugaan Kartel
- 19-7-2016. Persidangan perdana dugaan kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.
- 26-7-2016. Sidang lanjutan karena pihak terduga membantah dan masih akan mempelajari dokumen.
- 20-2-2017. KPPU menyatakan Yamaha dan Honda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- 31-10-2017. Sidang pengajuan dokumen keberatan terhadap putusan KPPU.
- 2-11-2017. Sidang tanggapan KPPU atas permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon.
- 9-11-2017. Sidang putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan.
- 5-12-2017. Honda dan Yamaha mengajukan banding ke PN Jakarta Utara.
- PN Jakut menolak banding, Honda Dan Yamaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tanggal tepatnya sudah saya telusur, tapi belum ketemu.
- 23-4-2019. MA putuskan menolak kasasi atas kasus kartel Honda dan Yamaha.
Kurang lebih sebagian besar alurnya seperti yang saya tuliskan di atas. Mungkin ada yang terlewat mohon dimaklumi, karena panjang juga alurnya.
Honda Yamaha Terbukti Kartel, Dendanya Berapa?
Dari beberapa media besar yang sudah memberitakan PT. AHM harus membayar denda sebesar +/- Rp 22,5 Miliar. Sedangkan PT. YIMM dikenai denda lebih besar yaitu +/- Rp 25 Miliar, kenapa dendanya lebih besar Yamaha ya? Padahal secara market share penjualan Honda lebih mendominasi? Wah kurang tempe juga nih kalau soal itu, mungkin skill lobinya beda :lol .
Ok, cukup sekian coretan ala kadarnya mengenai MA tolak kasasi dan memvonis Honda Yamaha terbukti melakukan kartel. Jika ada perkembangan lagi, pasti warung papan triplex akan update.
Jadi harus bagaimana mas, kita sebagai konsumen? Klo lihat di jalanan teyep lariz maniz 110 & 125 cc metik itu.
Saya belum mampu beli motor baru kok mas. Masih mocin 98cc
Ya relatif mas, beli motor baru kalau benar-benar perlu aja. Harga motor sekarang memang sudah naik signifikan