
SemarMoto – Hai mas vroh… Dalam rangka memperingati HUT Kota Semarang ke 472, Pemkot mempunyai program menarik. Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Semarang mengadakan program pemutihan denda PBB 2019. Kapan periode bebas denda PBB (Pajak Bumi Bangunan) ini berlangsung? Dan bagaimana cara bayar, syarat dan dimana membayarnya? Mari disimak lebih lanjut.
Periode Pemutihan Denda PBB 2019 Kota Semarang
Pemkot Semarang melalui Bapenda menyelenggarakan bebas denda PBB ini mulai tanggal 1 – 31 Mei 2019. Jadi apabila sampean belum membayar dan mempunyai tunggakan pajak PBB tahun 2018 ke belakang, maka akan dibebaskan dendanya.
Ketentuan Bebas Denda PBB 2019 Semarang
Sekali lagi saya tekankan yaitu hanya “bebas denda” nya saja, kalau pajaknya harus tetap di bayar lho ya! Oh iya satu lagi, bebas denda PBB ini maksimal 5 tahun tunggakan. Jadi apabila sampean belum membayar PBB dari tahun 2014 maka otomatis akan dibebaskan dendanya. Tapi kalau tunggakan PBB mu lebih dari itu, maka denda PBB tahun 2013 ke bawah tetap harus dibayar.
Cara Bayar Dan Tempat Pembayaran Pemutihan Denda PBB 2019 Kota Semarang
Pemkot Semarang tidak membuat prosedur atau syarat tertentu dalam mengikuti program bebas denda PBB ini. Sampean lakukan pembayan seperti biasa dan denda PBB akan hilang selama 5 tahun (hanya dendanya saja yang hilang). Soal tempat pembayaran PBB juga seperti biasa, bisa dilakukan di Bank Jateng; Kasda Pemkot Semarang, Kecamatan, kelurahan atau pos PBB terdekat di sekitar sampean.
Sebagai informasi tambahan, soal denda PBB itu sebesar 2% setiap bulannya. Jadi Pajak Bumi Bangunan tahun 2018, maksimal pembayaran kan 31 Agustus 2019. Jika sampean membayarnya melebihi bulan Agustus 2019, maka akan dikenakan denda 2% setiap bulannya. Saya kasi contoh, misal PBB tahun 2017 belum dibayar, tanggal jatuh tempo 31 Agustus 2018. Denda 2% akan berjalan dan diakumulasi dari bulan September sampai sampean bisa membayar PBB + denda tersebut.
Nah mumpung ada program pemutihan denda PBB 2019 di Kota Semarang, segera manfaatkan sebaik mungkin. Yaitu dengan cara lunasi Pajak Bumi dan Bangunan tertunggakmu. Lumayan kan gak harus bayar denda? Setidaknya bisa meringankan, daripada harus bayar denda juga?
Tinggalkan Jejakmu Disini