
SemarMoto – Petisi Revisi UU Terhadap Anak Yang Melakukan Pembunuhan Berencana.
Hai mas vroh… Masih ingat dengan kejadian pembunuhan sopir taksi online di Semarang? Dua pelaku pembunuhan sadis sopir taksi online di Semarang yang masih pelajar ini sudah menjalani persidangan. Kedua pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara 10 dan 9 tahun. Banyak yang merasa tidak puas dengan hukuman tersebut, sebab pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya. Seharusnya bisa lebih berat, cuma terganjal pelaku dianggap masih dibawah umur.
Dengan inisiatif punggawa MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang). Pada hari ini membuat petisi revisi UU terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana. Sebab banyak yang marah, jengkel dan kecewa terhadap Klausul Pasal dalam UU nya. Karena UU tentang anak itu jelas menjadi salah kaprah dalam penerapannya. Rasa Keadilan itu sudah Punah! Dimana Pasal Pembunuhan yang bisa di lakukan oleh siapa saja, ancaman untuk anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa maksimal.
Hari ini terjadi Seseorang Anak membunuh, besok bisa jadi Seorang Anak di pakai sebagai alat untuk membunuh. Karena UU memberikan Perlindungannya. Ini harus di revisi! Kelompok penggiat anak harus mulai Kritis terhadap peristiwa ini. Tapi emang saat ini kita harus bisa menerima Konsekuensi dari Pasal UU Perlindungan Anak. Untuk itu salah satu punggawa MIK SEMAR membuat petisi revisi UU terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana.
Bagi pengunjung warung papan triplex ini, yang berkenan untuk membantu dalam merevisi UU perlindungan anak, silakan memberikan dukungannya. Petisi revisi UU terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana ini supaya hukum dapat bertindak lebih adil dan tidak disalahgunakan. Mentang-mentang pelaku pembunuhan masih dibawah umur, bisa berlindung pada pasal perlindungan anak. Padahal pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana.
Coba bayangkan bagaimana jika sampean berada pada posisi keluarga korban pembunuhan, apakah terima dengan keputusan tersebut? Almarhum meninggalkan seorang istri dan anak yang masih balita, bagaimana hidup mereka selanjutnya? Terutama anaknya yang sudah tidak bisa bertemu dengan bapaknya selamanya.
Mari kita dukung petisi revisi UU terhadap anak yg melakukan pembunuhan berencana ini. Supaya keadilan dapat benar-benar ditegakkan. Mana yang seharusnya dibela dan mana yang tidak pantas dibela. Berikan dukunganmu untuk keadilan yang lebih baik.
ini yg namanya UU gawean menungso kang..
coba kalau yg di jadiin patokan anak/ dewas itu ikut aturan syariat..
misal: kalau dh baligh itu sudah di kategorikan dewasa..
bocah 13-17 an aja dh bisa bikin anak lo kang.. heee
di ngapunten gur pendapate kulo..
Betul kang…
Makanya ini lg buat petisi, supaya hukum lebih adil, apalagi pembunuhan berencana. Kasihan keluarga korban yg ditinggalkan.
Ikut ngisi ya kang, matur nuwun.
piye kabre launching pcx jateng..
ojo lali pesenanku yo mz..
Ya mas…
Ntr sore mas launchingnya, ini lagi otw ke Solo.
Sikaddd lah
Ayo dibantu, biar rame
keluar penjara masih 30 tahun kurang tuh ,.. . terlalu sebentar hukumannya ,.. padahal pelaku dipenjara 2 tahunan dah masuk usia dewasa ,.. tidak adil untuk keluarga korban …
Betul….
Minta dukungannya om